Status Properti Milik WNI yang Beralih Menjadi WNA
Ketentuan di atas mengatur tegas bahwa WNI yang mempunyai hak milik atas tanah kemudian beralih menjadi WNA wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun setelah hilangnya kewarganeraannya. Sebagaimana ketentuan untuk hak milik atas tanah, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang hak guna usaha ("HGU") dan hak guna …